-->

Penjelasan Talaq Menurut Syar, i

Penjelasan Talaq Menurut Syar, i - Hallo sahabat Blog Tentang Pengetahuan Umum, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penjelasan Talaq Menurut Syar, i, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel ISLAMI, Artikel PERNIKAHAN, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penjelasan Talaq Menurut Syar, i
link : Penjelasan Talaq Menurut Syar, i

Baca juga


Penjelasan Talaq Menurut Syar, i

Penjelasan Talaq Menurut Syar, i

Penjelasan TALAQ



Assalamu Alaikum Wr.Wb.


Kata talak sebagaimana dijelaskan oleh Saleh Al-Fauzan dalam bukunya, Fiqih Sehari-hari, diambil dari bahasa Arab yaitu at-Takhaliyatu yang artinya melepas atau pelepasan.Sedangkan Talak menurut istilah agama, Sayyid Sabiq dalam kitab  Fiqih Sunnah, mendefinisikannya sebagai berikut:“talak artinya melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.”

Hukum talak berubah-ubah sesuai dengan kondisi dan situasinya, menurut Mahmud Yunus, hukum talak ada lima, yaitu wajib, makruh, mubah (boleh), sunat dan haram. Dari beberapa pendapat tersebut, Sayyid Sabiq menyatakan pendapat yang paling benar adalah yang mengatakan “terlarang (makruh)”, kecuali karena alasan yang benar. Adapun golongan yang berpendapat seperti ini adalah golongan Hanafi dan Hambali, mereka melandaskan hal ini pada hadis Rasullullah SAW. :“Rasullullah SAW. Bersabda: “Allah melaknat tiap-tiap orang yang suka merasai dan bercerai.” (maksutnya suka kawin dan cerai)” Maksutnya adalah, hukum talak menjadi makruh apabila tidak dibutuhkan atau tidak ada hal-hal yang menyebabkan talak itu harus dilakukan.

 Misalnya, kondisi suami istri tersebut dalam keadaan yang stabil, sakinah, mawaddah warahmah dan tidak ada perubahan atau permasalahan yang mengkhawatirkan. Bahkan sebagian ulama mengatakan talak diharamkan dalam kondisi seperti ini, hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW. :“Sesuatu yang halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) 
Nabi SAW. mengatakan hal ini sebagai perbuatan yang halal, tetapi sangat dibencii oleh Allah SWT. ini menunjukkan bahwa dalam kondisi seperti ini hukum talak itu makruh meskipun asalnya mubah. 



Hal ini dikarenakan talak dalam kondisi seperti ini bisa menghilangkan hubungan pernikahan yang sebenarnya didalamnya terdapat kebaikan-kebaikan hubungan rumah tangga yang dianjurkan oleh syari’at Islam.Adapun hukum talak menjadi sunah apabila talak sangat dibutuhkan, demi mempertahankan pernikahan dari sesuatu yang bisa membahayakan hubungan seorang suami dengan seorang istri. Misalnya terjadi perselisihan yang menyebabkan salah seorang diantara mereka menyimpan dendam atau menyimpan rasa benci terhadap yang lainnya, tentunya hal ini akan sangat merugikan dan membahayakan bagi mereka. Sabda Nabi Muhammad SAW.:“Tidak boleh merugikan diri sendiri dan tidak boleh juga merugikan orang lain.” Hukum talak menjadi mubah (boleh) apabila suami membutuhkan hal tersebut dikarenakan buruknya akhlak sang istri yang hal tersebut bisa membawa bahaya keluarga yang dibinanya. Karena dengan kondisi seperti ini akan sulit mencapai tujuan pernikahan yang sesungguhnya. Apalagi jika pernikahan tersebut tetap dipertahankan.Talak hukumnya juga bisa menjadi wajib, yaitu talak yang dijatuhkan oleh hakam ( penengah ), hal ini dikarenakan perpecahan antara suami istri yang sudah berat, sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Sabiq, yaitu jika hakam berpendapat bahwa tatkala jalan satu-satunya untuk menghentikan perpecahan adalah talak. 

Misalnya, istri sering meninggal- kan sholat atau menunda-nunda waktu sholatnya, sedangkan ia tidak bisa lagi untuk dinasehati, atau jika seorang istri tidak bisa menjaga kehormatannya lagi, maka suami wajib mentalak (menceraikannya) demi menjaga kemaslhahatan rumah tangganya. Demikian juga apabila suami tidak dapat istiqamah dalam agamanya atau sampai kehilangan aganya, maka seorang istri wajib menuntut cerai dari suaminya atau menceraikan dirinya dengan khulu’ atau fidyah.Yang terakhir, talak hukumnya bisa menjadi haram ketika talak dilakukan tanpa adanya alasan apapun. Yaitu, tidak ada tujuan baik dan kemaslahatan apapun yang ingin dicapai dari talak tersebut. Talak juga haram dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya yang sedang haid, nifas atau saat istrinya dalam keadaan suci tapi belum pasti kalau dia tidak hamil.



Macam-macam Talak 


Mahmud Yunus dalam bukunya, Hukum Perkawinan Dalam Islam, menjelaskan secara lengkap macam-macam talak, yang pada intinya adalah sebagai berikut:1)      Talak Raj’iTalak raj’i adalah talak yang boleh suami rujuk kembali kepada bekas istrinya dengan tidak perlu melakukan perkawinan baru dan masih dalam masa iddah sang istri, seperti talak satu dan talak dua yang tidak disertai dengan uang (iwad) dari pihak istri.2)     



Talak Ba’in


Talak ba’in adalah talak yang tidak boleh dirujuki kembali oleh seorang suami kepada bekas istrinya, kecuali dengan akad nikah baru.a)      Talak ba’in kecilTalak ba’in kecil adalah talak satu dan talak dua yang disertai dengan uang (iwad) yang diberikan oleh pihak istri kepada suami. Selain itu, suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya yang belum dicampuri, juga termasuk talak ba’in kecil.Jika talak ba’in kecil ini telah terjadi dan ingin rujuk kembali, maka harus menikah dengan akad nikah yang baru.b)     



Talak ba’in besar


Talak ba’in besar adalah talak tiga. Suami yang menjatuh- kan talak tiga kepada istrinya, tidak boleh rujuk kembali dengan bekas istrinya, kecuali bekas istrinya itu telah menikah dengan laki-laki lain, serta telah bersetubuh, bercerai dan telah habis masa iddahnya.



Kewajiban-kewajiban Suami kepada Istri yang ditalak


Seorang suami yang telah menceraikan istrinya, mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, bahkan menurut Mahmud Yunus, jika kewajiban-kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka bekas istrinya dapat mengajukan tuntutan kepada Hakim. Adapun kewajiban-kewajiban tersebut adalah sebagai berikut :1)      Memberikan mut’ah (pemberian untuk menggembirakan hati) yang pantas kepada bekas istrinya, baik berupa benda atau uang.2)      Memberi nafkah atau pakaian dan tempat tinggal selama bekas istrinya dalam masa iddah.3)      Membayar atau melunasi mas kawin apabila belum di bayar atau belum dilunasi.4)     
 Memberi belanja untuk pemeliharaan dan kewajiban bagi pendidikan anak-anaknya menurut batas kesanggupannya, sampai anak-anaknya itu baligh lagi berakal dan mempunyai penghasilan.



Wallahu A,lam Bisowab.......

Wassalamu alaikum...........


Demikianlah Artikel Penjelasan Talaq Menurut Syar, i

Sekianlah artikel Penjelasan Talaq Menurut Syar, i kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penjelasan Talaq Menurut Syar, i dengan alamat link https://salem-bur.blogspot.com/2018/07/penjelasan-talaq-menurut-syar-i.html

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan2

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel